Pantau Pemanfaatan Kuota Benih Lobster, KKP Gunakan Sistem Teknologi Informasi
Sistem terintegrasi dapat diakses pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga kelompok nelayan penangkap BBL.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan sistem informasi pemantauan untuk mengawal pemanfaatan kuota penangkapan benih bening lobster (BBL) oleh nelayan atau kelompok nelayan.
Sistem ini disebut memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Tb. Haeru Rahayu mengungkapkan, sistem tersebut berupa Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan (Siloker).
Baca juga: Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster, KKP Gandeng Kejagung RI
Sistem terintegrasi ini dapat diakses pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga kelompok nelayan penangkap BBL.
“Aplikasi ini kita siapkan sebagai implementasi Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang telah terbit belum lama ini,” ungkap pria yang akrab disapa Tebe dalam pernyataannya, dikutip Rabu (24/4/2024).
Dengan Siloker, nelayan akan lebih mudah dalam mengusulkan kelompok dan memperoleh kuota penangkapan BBL yang penetapannya diberikan DKP Provinsi kepada kelompok nelayan atau kelompok usaha bersama (KUB).
Penetapan diperoleh setelah diverifikasi dan direkomendasikan oleh DKP Kabupaten/Kota yang semuanya dilakukan secara elektronik.
Aplikasi ini juga akan memudahkan nelayan memperoleh surat keterangan asal (SKA) mulai dari pengajuan hingga penerbitannya.
SKA digunakan untuk memastikan ketertelusuran (traceability) produk hasil tangkapan nelayan.
“Tidak berhenti sampai sini saja, sistem ini juga ada menu untuk pendataan hasil tangkapan BBL. Sehingga selain traceability, kita juga memantau dan mengetahui berapa besar potensi BBL yang dimanfaatkan nelayan,” imbuh Tebe.
Untuk dapat mengakses sistem tersebut, para nelayan terlebih dahulu memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Penangkapan atau Pengambilan Induk/Benih Ikan di Laut (03115) dan bergabung dalam KUB minimal 10 orang.
Setiap 1 KUB akan diberikan 1 akun yang dapat diperoleh setelah melakukan registrasi dalam aplikasi Siloker.
“Tidak perlu khawatir nelayan akan kesulitan karena pendampingan akan kami lakukan dengan melibatkan para penyuluh perikanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah,” pungkas Tebe.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP melakukan perubahan tata kelola BBL.
Komdigi Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Tengah Gempuran Teknologi AI |
![]() |
---|
5 Prompt Gemini AI Photobox Bareng Pasangan yang Unik dan Keren |
![]() |
---|
Difasilitasi ITB, 200 Peserta dari Berbagai Negara Ikuti Konferensi Internasional AI di Bandung |
![]() |
---|
Menperin Agus Gumiwang Sebut Transformasi Digital Jadi Katalis Peningkatan Kinerja Industri Nasional |
![]() |
---|
RI Tempati Peringkat 43 Digital Competitiveness Dunia, Menperin Agus Gumiwang: Saya Tidak Puas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.