Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Diskon 10 Persen Berlaku hingga 23 Desember, Ini Ketentuannya
Untuk bisa mendapatkan diskon tersebut pengendara harus melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Sri Juliati
@bapenda.Jabar
Promo samsat Digital bisa di klaim mulai 1 April hingga 23 Desember 2024, promo yang ditawarkan yakni sekitar 10 persen dan diperuntukkan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
3. Menunjukkan BPKB, STNK, dan SKKP asli
4. Membawa kendaraan untuk proses cek fisik
5. Memenuhi kuota harian yang tersedia (30 kendaraan untuk roda 4 dan 2)
Tata Cara atau Prosedur Pembayaran Pajak Bermotor
Berikut ini merupakan langkah-langkah atau prosedur yang harus dilalui bagi Wajib Pajak yang ingin membayarkan pajak satu tahunan kendaraan bermotornya:
- Wajib Pajak harus mengisi formulir perpanjangan STNK yang telah tersedia di loket
- Memberikan formulir yang telah diisi beserta dengan lampiran dokumen yang menjadi syarat pembayaran pajak tahunan ke loket pendaftaran
- Setelah itu Wajib Pajak dapat menunggu panggilan, apabila tidak ada kendala pada berkas yang telah diserahkan, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayarkan
- Kemudian Wajib Pajak diarahkan untuk membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
- Setelahnya menunggu panggilan untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru di loket bagian pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru
- Setelah itu, Wajib Pajak dapat menerima STNK (pengesahan) dan SKPD yang baru dan diharuskan untuk melakukan pengecekan terhadap STNK tersebut untuk memastikan pajak yang telah dibayarkan dan dilakukan pembaharuan.
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.