Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Banyak Dikeluhkan, Ombudsman: Merugikan Publik
Aturan ini menyulitkan masyarakat yang menenteng barang bawaan atau barang belanjaan dari luar negeri karena kini jadi dibatasi jumlahnya.
Benny mengklaim menemukan banyak tumpukan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS, Semarang, Jawa Tengah sejak 2-3 bulan yang lalu.
Benny pun kecewa dengan aturan pembatasan barang kiriman dari luar negeri yang akhirnya berdampak pada Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Benny menilai, adanya regulasi barang larangan dan pembatasan (Lartas) dari Kemendag membuat PMI tidak bisa mengirim barang ke keluarga di Indonesia.
Saat sidak ke TPS, Benny melihat banyak makanan kiriman PMI tertahan hingga rusak, busuk, dan kadaluarsa karena saking lamanya tertahan.
Baca juga: DPR: Jangan Persulit Barang Kiriman Pekerja Migran untuk Lebaran Keluarga di Indonesia!
"Gimana lihat ini, saya marah kalau lihat gini. Kemanusiaan saya tersinggung melihat ini. Ini kan aturannya nggak bener," ucap Benny saat meninjau barang-barang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dibuka berserakan di TPS JKS.
"Dengan fakta-fakta yang saya temukan, saya menyampaikan protes keras terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan. Saya akan melaporkan hasil kunjungan ini langsung kepada bapak Presiden dan dorongannya adalah untuk dilakukan revisi (Lartas)," terang Benny.
Ia berharap Presiden Joko Widodo memiliki waktu untuk mengunjungi dan mengecek langsung TPS, sehingga bisa didapat pandangan jelas mengenai Lartas PMI.
"Mudah-mudahan presiden punya waktu untuk melihat langsung. Ini bukan jumlah yang sedikit, ini kan tidak lucu kalau saya sendiri mengajak PMI demo. PMI itu 4,9 juta jumlahnya. Apa saya harus memimpin demo di istana, apakah saya harus memimpin demo di halaman kantor Menteri Perdagangan, kan nggak lucu," ungkapnya.
Firnando Ganinduto Soroti Isu Beras Oplosan dan Permendag Nomor 8 di Raker dengan Kemendag |
![]() |
---|
Ombudsman RI Buka Seleksi Calon Anggota 2026-2031, Cek Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Kemenperin Apresiasi Revisi Permendag 8/2024 untuk Industri TPT |
![]() |
---|
Deregulasi Impor Diminta Tak Kontraproduktif Terhadap Hilirisasi dan UMKM |
![]() |
---|
Pendaftaran Anggota Ombudsman RI 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.