Rabu, 1 Oktober 2025

Kemenperin Apresiasi Revisi Permendag 8/2024 untuk Industri TPT

Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Lita Febriani
PERMENDAG TPT - Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief di Konferensi pers pemaparan laporan Indeks Kepercayaan Industri Juni 2025, Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (30/6/2025). Kemenperin mengapresiasi pencabutan Permendag 8 dan aturan baru Permendag 17 untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Untuk menggantikan Permendag 8, Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan sembilan aturan baru, termasuk didalamnya untuk impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). 

Angin segar bagi para pengusaha dan produsen barang dalam negeri ini juga diapresiasi oleh Kementerian Perindustrian selaku pembina industri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan, dampak dari pencabutan Permendag 8 sektor TPT baru akan terasa pada saat aturan baru tersebut diterapkan.

"Kami mengapresiasi revisi Permendag 8 terutama pada Permendag yang mengatur tentang Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi."

"Dampaknya terhadap IKI (industri) akan ditemukan, akan tercatat pada saat pemberlakuan kebijakan tersebut," tutur Febri dalam Konferensi Pers Rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Juni 2025, Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Lebih jauh, pencabutan Permendag 8 dan diterbitkannya Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), telah mempertimbangkan data yang dibutuhkan industri dalam negeri.

Febri menambahkan, revisi Permendag tersebut menurut pihaknya sudah sangat sesuai, sebab mempertimbangkan data supply dan demand produk TPT dan pakaian jadi, serta aksesoris pakaian jadi.

"Kalau misalkan kebutuhan data demand-nya itu kebutuhannya 100, produksi dalam negeri itu bisa 70, 30 itu yang mendapat lartas. Kalau itu lartas, artinya impornya akan bisa dikendalikan," jelas Febri.

Saat ini, Kementerian Perindustrian belum mengetahui secara pasti kapan aturan pengganti Permendag 8 akan diterapkan. Akan tetapi, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) sektor TPT pada Juni 2025 masih mengalami kontraksi.

Baca juga: Industri TPT Minta Perlindungan Berimbang di Tengah Tantangan Pasar Lokal dan Luar Negeri

"Kami belum tahu kapan revisi Permendag itu akan diterapkan. Berdasarkan data IKI kami, pesanan pada produk tekstil dan pesanan pada produk pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, pada bulan Juni 2025 itu mengalami kontraksi."

"Dengan adanya revisi Permendag 8, kami yakin bahwa kebijakan tersebut akan berdampak terutama pada variable pesanan," jelasnya.


PHK di Industri TPT

Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah sejak beberapa tahun menghantam industri tekstil, hingga meninggalkan ribuan pekerja tanpa penghasilan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Menurut data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), sejak 2019 hingga 2025 sudah ada lebih dari 220.000 pekerja industri TPT terkena PHK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved