KemenKopUKM Minta Pemberlakuan Aturan UMKM Punya Sertifikat Halal Ditunda
KemenKop UKM meminta agar persyaratan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) harus memiliki sertifikat halal, ditunda.
• Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
• Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.
Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Lewat H-POP 2025, Peluang Ekspor Produk Halal Terbuka Lebar bagi UMKM Indonesia |
![]() |
---|
Bamsoet Apresiasi Nikah Massal & Bazar UMKM 2025 oleh Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD |
![]() |
---|
Sukses Berkarya Sebelum 30: Rumavin Tumbuh Jadi UMKM Andalan Restoran Lewat Shopee |
![]() |
---|
Mau Ada Tax Amnesty Jilid III: Pelanggar Pajak Diampuni, yang Taat Tak Dapat Imbalan |
![]() |
---|
Dorong Digitalisasi, Pertamina Garap Platform e-Commerce untuk UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.