Selasa, 7 Oktober 2025

Pajak Hiburan Naik Sampai 75 Persen, Hotman Paris Kirim Salam ke Menkeu Sri Mulyani: Haii. . .

Hotman Paris mengirim salam ke Menteri Keuangan Sri Mulyani usai bertemu Menko Marves Luhut Pandjaitan di kantornya siang ini.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/IBEL
Hotman Paris Hutapea, Inul Daratista dan Haryadi Sukamdani saat menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, untuk memprotes kenaikan pajak hiburan, Jumat (26/1/2024). 

Hotman meminta para gubernur, walikota dan pemerintah daerah (Pemda) agar menerapkan pasal 101 ayat 3 UU HKPD. Artinya, Pemda dapat merefleksi kebijakan tarif pajak 40 sampai 75 persen itu.

Baca juga: DPR Sarankan Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Hiburan 40-70 Persen

"Kita minta kepada seluruh gubernur, pemda laksanakan pasal 101 ayat 3 yang mengatakan Gubernur, Bupati, Walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen tapi kembali ke tarif lama bahkan menghapus itu adalah perintah UU," ungkap dia.

"Jadi kalau ada Bupati, Walikota, Gubernur yang masih ragu-ragu tolong baca pasal ini. Boleh memakai tarif lama secara jabatan diumumkan tanpa harus kami minta," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved