Pajak Hiburan Naik Sampai 75 Persen, Hotman Paris Kirim Salam ke Menkeu Sri Mulyani: Haii. . .
Hotman Paris mengirim salam ke Menteri Keuangan Sri Mulyani usai bertemu Menko Marves Luhut Pandjaitan di kantornya siang ini.
Hotman meminta para gubernur, walikota dan pemerintah daerah (Pemda) agar menerapkan pasal 101 ayat 3 UU HKPD. Artinya, Pemda dapat merefleksi kebijakan tarif pajak 40 sampai 75 persen itu.
Baca juga: DPR Sarankan Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Hiburan 40-70 Persen
"Kita minta kepada seluruh gubernur, pemda laksanakan pasal 101 ayat 3 yang mengatakan Gubernur, Bupati, Walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen tapi kembali ke tarif lama bahkan menghapus itu adalah perintah UU," ungkap dia.
"Jadi kalau ada Bupati, Walikota, Gubernur yang masih ragu-ragu tolong baca pasal ini. Boleh memakai tarif lama secara jabatan diumumkan tanpa harus kami minta," sambungnya.
pajak hiburan
Hotman Paris Hutapea
Sri Mulyani Indrawati
Luhut Binsar Pandjaitan
pengusaha hiburan
Atlas Beach Fest
Janji Menkeu Purbaya Pulihkan Ekonomi Diibaratkan Besarkan Bola Tenis Jadi Bola Sepak |
![]() |
---|
Anak Sebut Sri Mulyani Agen CIA, Menkeu Purbaya: Dia Masih Kecil Belum Mengerti |
![]() |
---|
Tanggapan Luhut Soal Pengangkatan Purbaya Sebagai Menkeu |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Sebut Defisit APBN Tidak Otomatis Picu Inflasi |
![]() |
---|
IHSG Anjlok Usai Sri Mulyani Dicopot, Menkeu Baru Janji Tak Akan Bikin Pasar Panik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.