Rabu, 1 Oktober 2025

7 BUMN Dibubarkan Pemerintah, Wamen Tiko Ungkap Nasib Para Karyawan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membubarkan sebanyak 7 perusahaan pelat merah di 2023.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo 

Berikut perusahaan-perusahaan pelat merah yang resmi bubar seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)

- PT Iglas dibubarkan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas yang ditandatangani pada 3 April 2023

- PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan berdasarkan PP Nomor Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

- PT Istaka Karya dibubarkan berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya

- PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.

- PT Kertas Leces dibubarkan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Kertas Leces (Persero).

- PT Merpati Nusantara Airlines dibubarkan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved