Selasa, 7 Oktober 2025

Perjalanan Tiktok Shop Sejak Hadir Kembali, Dipantau Empat Bulan, Diindikasi Lakukan Pelanggaran

TikTok Shop bisa kembali beroperasi di RI setelah TikTok mencaplok 75 persen saham PT Tokopedia

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang warga menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop di Jakarta 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembalinya TikTok Shop di Indonesia ternyata tak serta merta menghentikan polemik yang ada. Perjalanan mereka masih menuai kontroversi.

Adapun TikTok Shop bisa kembali beroperasi di RI setelah TikTok mencaplok 75 persen saham PT Tokopedia dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

TikTok menginvestasikan lebih dari 1,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 23 triliun.

Baca juga: Terindikasi Langgar Aturan, MenKop Teten Heran TikTok Shop Cuma Dipantau Selama Empat Bulan

Nah, sejak kembali pada 12 Desember 2023, TikTok Shop langsung tancap gas membuat kampanye Beli Lokal bersama Tokopedia tepat di Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang waktu itu hadir meresmikan Harbolnas tersebut, mengatakan TikTok Shop masih akan dipantau selama tiga hingga empat bulan.

Alasannya, kolaborasi ini disebut masih dalam uji coba, sehingga memerlukan penyesuaian teknologi.

"Ya itu makanya sekarang kan lagi migrasi. Lagi dicoba. Kan baru mulai ini. Namanya uji coba," katanya ketika ditemui di kantor Tokopedia, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

Zulkifli mengatakan, Kementerian Perdagangan akan memantau lebih lanjut TikTok Shop yang kembali beroperasi di RI.

"Cuma ini kan teknologinya tinggi. Perlu mungkin tiga bulan empat bulanan mereka semacam percobaan trial and error. Pemerintah minta produk lokal diutamakan," kata Zulhas.

"Nanti hasilnya seperti apa kolaborasi, kerja sama itu, nanti kita nilai," imbuhnya.

Baca juga: Dirjen Kemendag Ingatkan Ada Sanksi untuk Pelanggaran Aturan E-Commerce di TikTok Shop

Tidak Punya Dasar Hukum

Pemantauan ini, menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, tidak memiliki dasar hukum. Ia pun menyebut TikTok Shop diindikasi melakukan pelanggaran.

Hal itu karena kembali beroperasinya TikTok Shop di RI masih belum disertai dengan perubahan berarti.

Aktivitas belanja dan transaksi masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

"Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," kata Teten di gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Makanan Viral di TikTok, Ada Es Kul Kul, Seblak hingga Terbaru Cromboloni

"Ngapain tunggu empat bulan? Enggak ada masa transisi di penerapan Permendag itu. Itu yang krusial," lanjutnya.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari turut menyayangkan aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan di platform media sosial TikTok.

Fiki mengatakan, sudah banyak berbagai catatan yang menyebutkan penggabungan e-commerce dan media sosial dalam satu platform itu sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma.

Menurut dia, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi.

Adapun aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan di media sosial TikTok disebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Sebagai informasi, dalam Permendag 31 Pasal 21 ayat 3, disebutkan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Nah, bila PPMSE ada yang melanggar, berdasarkan Permendag 31 Bab 8 Pasal 50, mereka bisa dikenakan sanksi administratif yang berupa:

a. peringatan tertulis;
b. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
c. dimasukkan dalam daftar hitam;
d. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.

Lantas, bagaimana pihak Kementerian Perdagangan menyikapi hal ini?

Direktur Jenderal Pedagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkap pihaknya telah memanggil Tokopedia terkait dengan TikTok Shop yang melanggar aturan.

"Kami sudah memanggil Tokopedia terkait (pelanggaran) itu. Setelah kita pelajari secara sekilas, memang belum terjadi pemisahan (antara e-commerce dan media sosial). Kita minta comply dengan Permendag 31 Tahun 2023," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Isy kemudian menjelaskan bahwa untuk menjadi e-commerce, ada syarat tertentu yang perlu diikuti, di mana harus ada entitas badan usaha dalam negeri dan punya NPWP.

Untuk bisa mengajukan izin pun harus dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang mana saat ini kata Isy sedang ada perbaikan sistem.

Oleh karena itu, TikTok Shop memilih jalan kolaborasi bersama Tokopedia untuk membuka kembali TikTok Shop.

Maksud kolaborasi di sini adalah TikTok berinvestasi di e-commerce berwarna hijau tersebut, sehingga kini TikTok memiliki pengendalian atas Tokopedia.

Fitur TikTok Shop pun sepenuhnya akan dikelola oleh PT Tokopedia.

"Itu (kolaborasi TikTok dan Tokopedia) sebenarnya boleh saja, tetapi memang harusnya dalam TikTok Shop itu tidak boleh ada transaksi," ujar Isy.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved