Senin, 29 September 2025

Kemenkeu Bakal Jamin Proyek Ibu Kota Nusantara

Muhammad Wahid Sutopo mengatakan, nantinya peminjaman itu bakal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Direktur PT Peminjaman Infrastruktur Indonesia (PII) Muhammad Wahid Sutopo dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJKN, pada Jumat (8/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut akan mengatur peminjaman proyek pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Direktur Utama PT Peminjaman Infrastruktur Indonesia (PII) Muhammad Wahid Sutopo mengatakan, nantinya peminjaman itu bakal diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Untuk IKN jadi memang saat ini sudah disiapkan skemanya, penjaminan IKN itu ada skema tersendiri, PMK. Walaupun saat ini belum dieksekusi, tapi pembahasannya sudah dimulai," kata Topo dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJKN, pada Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Pro Kontra Hal Biasa, Gen Z Kalimantan Sebut IKN  Jadi Representasi Bangsa yang Unggul

Menurut Topo, skema dalam pendanaan proyek infrastruktur di IKN ini berlangsung secara bertahap setelah infrastruktur dasar selesai dilaksanakan.

"Karena memang dari sisi tahapan untuk skema KPBU ini akan berlangsung di tahap berikutnya, setelah infrastruktur dasar dilaksanakan," jelasnya.

Di sisi lain, Topo juga menegaskan sejumlah investor merasa tertarik untuk melakukan investasi di IKN. Hanya saja dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal investor tersebut.

"Ada beberapa investor juga yang tertarik untuk terlibat. Jika diperlukan skema penjaminan, pada saat ini sekarang sudah dilakukan pembahasan dan persiapannya," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono menyampaikan, terdapat sembilan calon investor untuk berpartisipasi dalam skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).

"Sembilan calon investor tersebut, tiga di antaranya merupakan pelaku usaha asing yaitu dua Malaysia dan satu dari China," ujar Agung saat konferensi pers, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Konsolidasi TPD dan Relawan di Balikpapan, Ganjar Tegaskan Kaltim Daerah Penting: Di Sini Ada IKN

Agung menambahkan, sembilan calon investor tersebut dalam tahap penyelesaian feasibility study atau studi kelayakan sebelum masuk dalam tahapan lelang.

"Tadinya ada sepuluh, sekarang menjadi sembilan pemrakarsa, tiga diantaranya adalah asing, dua dari Malaysia, satu dari Tiongkok," kata Agung.

Perusahaan asing tersebut, di antaranya asal Tiongkok, yakni CITIC Construction, yang akan membangun 60 tower ASN Kementerian Pertahanan dan Keamanan.

Perusahaan asal Malaysia, yakni Maxim membangun 10 tower hunian ASN. Kemudian, perusahaan asal Malaysia IJN, yang akan membangun 20 tower ASN.

"Hal tersebut menunjukkan investor asing sudah masuk di sektor hunian. Sebagian dari mereka sudah menyelesaikan studi kelayakan. Tinggal tahapan kesepakatan," tutur Agung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan