Jumat, 3 Oktober 2025

Tuntut Upah Buruh, Mogok Nasional Disebut Hal yang Lazim, KSPI Bandingkan Aksi di Negara Lain

buruh akan melangsungkan mogok nasional selama dua hari jika permintaan kenaikan upah sebesar 15 persen tidak dikabulkan

Warta Kota/YULIANTO
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Buruh akan menggelar mogok nasional selama dua hari jika permintaan kenaikan upah sebesar 15 persen tidak dikabulkan. Dua hari itu terjadi di antara tanggal 30 November hingga 13 Desember. 

Sementara untuk unsur pekerja merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024 menjadi Rp 5,6 juta.

Nurjaman memandang, rekomendasi yang disampaikan buruh tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Adapun unsur pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 51 tetapi (formula) alpha 0,3. Nah 0,3 itu menghasilkan besaran UMP sebesar Rp 5,063 juta,” ungkapnya.

Nurjaman mengatakan, rekomendasi dari unsur pengusaha, pemerintah daerah dan pekerja itu akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk ditetapkan sebagai UMP 2024.

Dia bilang, paling lambat penetapan akan dilakukan pada Selasa (21/11/2023) mendatang.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved