Tuntut Upah Buruh, Mogok Nasional Disebut Hal yang Lazim, KSPI Bandingkan Aksi di Negara Lain
buruh akan melangsungkan mogok nasional selama dua hari jika permintaan kenaikan upah sebesar 15 persen tidak dikabulkan
Sementara untuk unsur pekerja merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024 menjadi Rp 5,6 juta.
Nurjaman memandang, rekomendasi yang disampaikan buruh tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Adapun unsur pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 51 tetapi (formula) alpha 0,3. Nah 0,3 itu menghasilkan besaran UMP sebesar Rp 5,063 juta,” ungkapnya.
Nurjaman mengatakan, rekomendasi dari unsur pengusaha, pemerintah daerah dan pekerja itu akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk ditetapkan sebagai UMP 2024.
Dia bilang, paling lambat penetapan akan dilakukan pada Selasa (21/11/2023) mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.