Demo Buruh
Tunjangan Rumah Rp50 Juta Anggota DPR RI, Said Iqbal: Buruh Kerja Jungkir Balik, Rumah Nggak Kebeli
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyinggung begitu timpangnya persoalan rumah antara anggota DPR RI dan kaum buruh.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyinggung besarnya tunjangan rumah yang didapat anggota DPR RI periode 2024-2029 dalam orasi saat memimpin aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025) hari ini.
Ia pun membandingkan, kala anggota dewan dengan mudahnya mendapat tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan, buruh yang meski sudah kerja keras bagai kuda, tetapi tetap saja kesulitan membeli rumah.
Adapun besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang fantastis saat ini tengah menjadi sorotan.
Kabar yang beredar, para anggota DPR dapat membawa pulang gaji dan tunjangan atau take home pay mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
Apalagi, ada tunjangan rumah senilai Rp50 juta yang diberikan kepada anggota dewan, sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang telah ditiadakan.
Hal inilah yang disoroti oleh kaum buruh.
Said Iqbal menyinggung begitu timpangnya persoalan rumah antara anggota DPR RI dan kaum buruh.
Kala anggota DPR RI bisa mendapat total tunjangan rumah Rp600 juta dalam setahun, kaum buruh hanya mampu menyewa rumah dengan harga sewa Rp700 ribu sebulan.
"Kalau [tunjangan rumah DPR RI Rp50 juta per bulan] dikali 12 bulan, maka Rp600 juta untuk sewa rumah setahun. Kira-kira rumah yang bagaimana, Rp600 juta setahun?" kata Said Iqbal dalam orasinya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas.com, Kamis.
"Kalau rumah buruh sewanya berapa? Cuma Rp700 ribu sebulan, dikalikan 12 bulan, cuma Rp8.400.000. Ini Rp600 juta satu tahun," tambahnya.
"Kita aja kerja sampai keringatan, jungkir balik, rumah enggak bisa kebeli. Betul enggak?!" imbuh Said saat berorasi di depan para demonstran.
Baca juga: DPR Belum Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru, Said Iqbal Sindir Kerjanya Cuma Minta Naik Gaji dan Joget
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah memberi klarifikasi lebih lanjut mengenai ramainya kabar tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
Menurutnya, para anggota DPR RI hanya akan menerima tunjangan tersebut selama satu tahun, yakni dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025
"Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tunjangan rumah Rp50 juta per bulan selama satu tahun itu dipakai untuk mengontrak rumah selama periode atau masa jabatan DPR RI 2024-2029.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.