TAG
Upah Buruh
Berita
Foto (3)
-
Prabowo Terbitkan Aturan Buruh PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan, KSPSI: Alhamdulillah
Penerbitan PP No. 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mulai berlaku 7 Februari 2025 ini jauh lebih baik.
-
Dari Mana Asal Angka 6,5 Persen untuk Kenaikan Upah Buruh 2025? Ini Penjelasan Menaker Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara soal angka kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
-
Ketua Fraksi PKB MPR RI Dukung Keputusan Presiden Prabowo yang Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan UMP 2025 bagi buruh sebesar 6,5 persen.
-
Ini Alasan Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025
Prabowo Subianto memutuskan untuk menaikkan upah minum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
-
Dinyatakan Pailit, KSPI: Sritex Wajib Bayar Upah Buruh
Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus tetap mendapatkan upah.
-
Partai Buruh Minta Upah Minimum Naik 8-10 Persen Tahun Depan, Ini Pertimbangannya
Partai Buruh berharap kenaikan upah minimum 2025 di seluruh wilayah Indonesia mencapai 8-10 persen.
-
Siap Aksi Besar, Serikat Buruh: Tidak Tepat Program Tapera Dengan Memotong Upah Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai tidak tepat program Tabungan Perumahan Rakyat dijalankan dengan memotong upah buruh.
-
Presiden KSPI Sebut Upah Ideal Buruh di Jakarta Rp 7 Juta: Covid-19 jadi Alasan Mainkan Upah
Menurutnya, upah ideal buruh di Jakarta di atas Rp5,2 juta per bulan berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS).
-
Njomplang! Upah Buruh Cuma Naik 1,58 Persen, Inflasi Sudah 2,8 Persen, Said Iqbal: Kita Nombok!
Buruh tekor karena setiap tahun kenaikan upah buruh selalu lebih rendah jika dibandingkan dengan kenaikan laju inflasi tahun berjalan.
-
Cara Menghitung Upah Lembur untuk Harian, Bulanan atau dari Hasil Kerja
Simak cara menghitung upah lembur pekerja atau buruh. Bisa dihitung berdasarkan harian, bulanan maupun dengan hasil kerja.
-
Daftar 8 Provinsi yang Belum Tetapkan UMP 2024, Ada Kalteng hingga Papua
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan.
-
Buruh Tetap Tolak UMP DKI Jakarta yang Cuma Naik 3,6 Persen, Harga Beras Sudah Melonjak 40 Persen!
Kenaikan upah buruh tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik 8 persen pada tahun depan.
-
Tuntut Upah Buruh, Mogok Nasional Disebut Hal yang Lazim, KSPI Bandingkan Aksi di Negara Lain
buruh akan melangsungkan mogok nasional selama dua hari jika permintaan kenaikan upah sebesar 15 persen tidak dikabulkan
-
Buruh Mogok Nasional Jika Upah Tak Naik 15 Persen, Ancam Bakal Lumpuhkan Ekonomi RI
Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan dilakukan jika upah tak naik sesuai harapan buruh, yaitu sebesar 15 persen.
-
Aturan Pengupahan Diprotes Buruh, Menaker: Itu Hak Teman-Teman
Ida Fauziyah mengatakan adalah hak serikat buruh memprotes Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
-
Menaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Perhitungannya
Melalui Peraturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan upah minimum 2024 dipastikan akan naik.
-
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Upah Minimum 2024 Naik
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023
-
Upah Buruh Bisa Saja Naik 15 Persen di 2024, Tapi Bisa Munculkan Gelombang PHK
Ribuan buruh menggelar aksi demo di depan pintu Monas, Patung Kuda, untuk menuntut kenaikan upah 15 persen tahun 2024.
-
Partai Buruh Minta Pemerintah Naikkan UMP dan UMK 15 Persen pada 2024
Buruh minta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 15 persen di tahun 2024 mendatang.
-
Terbitkan Permenaker Sunat Upah Buruh 25 Persen, Menteri Ida Faizuyah Disindir Pro Pengusaha
Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang di antaranya mengatur potongan upah buruh industri padat karya berorientasi ekspor sebanyak 25 persen.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved