Sehingga, lanjut dia, berapapun kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan berbasis angka-angka sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional. Ia memaparkan, bagaimana UMP ditetapkan.
"Diambil dari angka-angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan juga ada pembandingnya seperti angka-angka jumlah keluarga yang sudah bekerja. Ini juga akan dihitung," imbuh Sarman.
Kadin akan berpedoman pada aturan aturan dan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam menetapkan UMP. Karena itu, masih menunggu proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita tunggu dan kami sangat berharap kepada teman-teman serikat buruh, kita jaga kondusivitas dunia usaha dan investasi kita. Mari kita ciptakan iklim usaha dan investasi kondusif, pertumbuhan ekonomi kita positif, seiring ekonomi kita membaik, sehingga kesejahteraan meningkat," ucap Sarman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.