Pengamat: Tidak Pernah Ada Pelarangan Angkutan Logistik saat Hari Libur Besar di UU Jalan
Dia menegaskan bahwa yang seharusnya diutamakan itu sesuai Undang-Undang Jalan adalah kelancaran angkutan barang atau logistik.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak dibuatnya Undang Undang Jalan pada tahun 2004 lalu, jalan itu baik jalan nasional dan jalan tol digunakan untuk angkutan barang atau logistik dan bukan untuk mobil pribadi.
Peraturan tersebut masih berlaku hingga kini dan belum ada perubahan penggunaan jalan itu menjadi untuk mobil pribadi.
Baca juga: Asosiasi Logistik Keberaran Pembatasan Truk Angkutan Barang Selama Libur Natal-Tahun Baru
Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno mengatakan, sejak dulu orang-orang masih memiliki idealisme untuk menata segala sesuatu dan semua punya maksud atau tujuan dan dalam konsep aslinya,kota itu juga dibagi sesuai dengan angkutan barang.
Jadi, bagaimana barang dari pesisir mengalir ke provinsi dan kabupaten.
“Itu dari tahun 1980-an konsepnya begitu. Terus, yang jadi masalah, pada saat akan diterapkan, orang-orang nggak konsisten dengan apa yang telah ditetapkan. Aturan itu lebih kepada bukan konsepnya, tetapi lebih kepada tampilan,” ujar mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan ini dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Yang sebenarnya kalau yang sesuai peraturannya, kata Suripno, tidak apa-apa angkutan mobil pribadi itu macet pada saat hari-hari libur atau hari besar asalkan angkutan barangnya lancar.
Baca juga: 13 BUMN Inisiatif Turunkan Biaya Logistik untuk Optimalkan Layanan
Jadi, tidak malah terbalik seperti yang terjadi saat ini, di mana kepentingan mobil pribadi itu lebih diutamakan dari angkutan barang.
“Padahal, kalau mobil pribadi macet, mereka kan punya pikiran untuk bisa mengatur dirinya sendiri. Tetapi kalau angkutan barang yang macet, pemerintah yang harus mengatur supaya tidak macet karena sangat terkait dengan perekonomian negara kita,” ucapnya.
Kata Suripo, kalau mau dan tidak melanggar Undang-Undang, pemerintah seharusnya berpikir untuk membuatkan jalur lain untuk angkutan umum dan mobil pribadi pada saat-saat libur besar sehingga tidak mengganggu angkutan logistiknya.
“Karena, jalan-jalan untuk angkutan logistik itu sudah dicanangkan jauh sebelumnya. Jadi, kalau orang mau bepergian dengan mobil pribadi saat hari-hari libur besar silahkan diatur sendiri waktunya agar tidak mengalami macet,” kata Suripno.
Dia malah mempertanyakan pernah tidaknya pemerintah menghitung kerugian ekonomi yang disebabkan pemberlakukan pelarangan angkutan logistik pada saat libur besar.
“Pernah dihitung nggak kerugian ekonomi yang diakibatkan pelarangan angkutan logistik di masa-masa libur besar itu hanya karena ingin pencitraan semata dengan mengutamakan mobil-mobil pribadi yang bisa menggunakan jalan saat itu,” tukasnya.
Karena, menurut Suripno, kalau distribusi jebol maka ekonomi jebol. Kalau itu nungguin jebol, lanjutnya, maka produk Indonesia di luar negeri pun jadi tidak laku.
“Oleh karena itu, prioritas pemerintah kan memutuskan mana yang terbaik untuk rakyat, terbaik untuk perekonomian rakyat. Artinya, membiarkan pengguna kendaraan pribadi rugi atau membiarkan logistik rugi. Mana yang paling prioritas?” katanya mempertanyakan terkait kebijakan pelarangan angkutan logistis pada ssat libur besar.
Maxim Apresiasi Mitra Pengemudi Lewat Program Best Driver di Berbagai Kota |
![]() |
---|
Maxim Jadi Aplikasi E-Hailing Pertama dengan Kantor Cabang di Setiap Provinsi |
![]() |
---|
Francine Widjojo Usulkan Perluasan Layanan Gratis Transportasi Publik di Jakarta |
![]() |
---|
Anggota Komisi IX DPR Usul Perlindungan Ojol Masuk RUU Transportasi Online |
![]() |
---|
Dulu Ricuh, Kini Dapat Nasi Kotak: Demo Ojol di DPR Berubah Wajah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.