Senin, 29 September 2025

Program Magang di Kementerian Keuangan Tidak Dibayar, Ini Penjelasan Anak Buah Sri Mulyani

Selain mendapat pengakuan kredit (konversi SKS), magang reguler juga mendapat sertifikat.

ISTIMEWA
Staf khusus Menteri Keuangan, Prastowo Yustinus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ramai diperbincangan soal program magang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak dibayar.

Lantas, hal ini menarik beragam reaksi netizen.

Netizen beranggapan, Kemenkeu seharusnya bisa memberi upah layak bagi pemagang.

Baca juga: LAN Dorong Peserta Program Magang Jadi Agen Perubahan bagi Provinsi Papua Barat

Kemenkeu dalam pengumuman program magangnya secara gamblang menuliskan bahwa program magang yang berlangsung 2-6 bulan ini unpaid alias tidak dibayar.

Merespons hal itu, Staf khusus Menteri Keuangan, Prastowo Yustinus membenarkan bahwa magang di Kemenkeu memang tidak dibayar.

"(Program magang di Kemenkeu tidak dibayar) Iya, karena program magang di Kemenkeu sifatnya reguler, bukan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB)," tutur dia dikutip di media sosial X, Sabtu (7/10/2023).

Ia menerangkan, magang reguler merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang (Praktek Kerja Lapangan), dengan ada persyaratan utama telah mencapai minimal SKS dalam jumlah tertentu.

Selain mendapat pengakuan kredit (konversi SKS), magang reguler juga mendapat sertifikat.

Sedangkan MSIB merupakan kegiatan yang mirip dengan magang reguler tetap lebih fokus agar mahasiswa dapat mengembang potensi lebih dalam.

"Sehingga kegiatannya lebih lama dibandingkan magang reguler. Selain mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, program MSIB juga mendapat dana Beban Biaya Hidup (BBH)," terang Prastowo.

Lebih jauh, MSIB diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

"Jadi kegiatan MSIB dikoordinasikan oleh Kemendikbudristek dan dana BBH berasal dari LPDP," tuturnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, yang mewajibkan Penyelenggara Pemagangan membayar uang saku adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri.

Sementara Kemenkeu merupakan Badan Publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan