Jumat, 3 Oktober 2025

Aset Negara di Kawasan GBK Senayan

Kuasa Hukum PT Indobulidco Ungkap Nasib Karyawan Hotel Sultan Imbas Pengosongan Lahan

Pengosongan lahan bakal berdampak pada tamu-tamu yang sudah melakukan pemesanan di Hotel Sultan.

Lita Febriani/Tribunnews.com
Kuasa Hukum PT Indobulidco Hamdan Zoelva dalam Konferensi Pers di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). (Lita Febriani/Tribunnews.com) 

Mengenai hal ini Rakhmadi menuturkan, bahwasanya pihak PPKGBK sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan ke PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.

"Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerjasama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," ujarnya.

Sekitar pukul 11.31 WIB, Pihak Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk peringatan di depan Hotel Sultan Jakarta.

Adapun spanduk itu bertuliskan 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.

Tampak sejumlah petugas berseragam dari PPKGBK tampak memasangkan spanduk berwarna merah tersebut. Pemasangan spanduk itu petugas dibantu dengan menggunakan satu unit mobil forklift.

Selain spanduk berukuran cukup besar, tampak di area tersebut juga telah dipasangi papan bertuliskan tulisan yang sama dengan yang ada di spanduk berwarna merah tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved