Polemik TikTok Shop
Menteri Teten: Predatory Pricing di Online Merupakan Persaingan Bisnis yang Kotor
Praktik predatory pricing melanggar Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
"Pengaturan ekonomi digital masih lemah. Di e-commerce kita 56 persen dikuasai oleh asing. Domestiknya 44%. Ini kalau tidak segera kita atur, jadi ancaman," katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Ia mengatakan, hari ini pengusaha di sektor riil seperti di Pasar Tanah Abang sudah teriak mengeluh karena kalah bersaing.
Kalaupun yang masih bisa bersaing, Teten mengatakan itu adalah reseller yang menjual produk, bukan menjadi produsen. "Kalau produsen sektor riilnya sudah teriak," ujar Teten.
Maka dari itu, ia mengatakan sudah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Sekretaris Negara dalam rangka membentuk Satgas Transformasi Digital.
"Dalam waktu dekat saya dengan menteri investasi dan menteri perdagangan akan bertemu untuk merumuskan usulan-usulan kita," kata Teten.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan, ada enam pilar yang akan diatur di dalam pembahasan satgas transformasi digital ini.
"Ini ada enam pilar mau diatur. Ekonomi digital bukan hanya e-commerce saja. Ada sektor keuangan yang sudah bagus. Kami juga mengatur media. Ada soal logistiknya. Ada mobilisasinya. Ada urusan infrastruktur dan sebagainya. Jadi, kami mau atur national policy," ujar Teten.
Dalam mengatur peraturan nasoinal mengenai ekonomi digital ini, pemerintah akan meniru China yang disebut berhasil melahirkan ekonomi baru tanpa membunuh ekonomi lama.
Selain China, pemerintah juga meniru Singapura.
"Intinya, kita belum punya national policy mengenai ekonomi digital, yang ada hanya peraturan perdagangan," kata Teten.
Fokus Satgas Transformasi Digital
Teten mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Transformasi Digital pemerintah akan memiliki dua fokus.
"Sudah setuju dibentuk satgas. Nanti dibagi dua. Ada yang digital government sama ekonomi digital," kata Teten ketika ditemui di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Ia mengatakan, di bagian digital ekonomi, akan diisi lintas kementerian dan lembaga.
Di antaranya, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Ia mecontohkan, dalam hal kebijakan investasi akan menjadi urusan BKPM.
Polemik TikTok Shop
Legislator PAN Respons Keranjang Kuning Tiktok yang Terus Dipersoalkan: Justru Bantu UMKM |
---|
Soal Pelanggaran TikTok Shop, Ekonom Sebut Ambisi Jalur Sutra Tiongkok dan Efek Pemilu 2024 |
---|
Mendag Zulkifli Hasan Irit Bicara Soal Dugaan Permainan Politik di Balik Migrasi TikTok Shop |
---|
Menteri Teten Peringatkan TikTok Shop: Jika Masih Melanggar Diberikan Sanksi Hingga Pemberhentian |
---|
Menkop UKM Teten Masduki Singgung TikTok Belum Hormati Hukum di Indonesia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.