Polemik TikTok Shop
Menteri Teten: Predatory Pricing di Online Merupakan Persaingan Bisnis yang Kotor
Praktik predatory pricing melanggar Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Kemudian soal kebijakan perdagangan menjadi ranah Kementerian Perdagangan. Misalnya akan mencari jawaban kenapa pasar domestik diserbu produk murah.
Sedangkan jika Kementerian Koperasi dan UKM akan berurusan melindungi UMKM, terutama di sektor produksi, agar bisa tetap hidup.
Ia kemudian menegaskan bahwa satgas ini untuk menguak alasan mengapa potensi ekonomi digital yang besar masih dikuasai oleh asing.
Baca juga: TikTok Dilarang Jualan di Indonesia, Berikut Daftar Negara yang Turut Menolak
Teten mencontohkan bagaimana ekonomi digital RI di sektor keuangan, sudah dikuasai oleh domestik hingga 96 persen.
Menurut dia, itu berarti Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) telah mengatur dengan benar.
Namun, berbeda dengan sektor di e-commerce yang 56 persen masih dikuasai oleh asing.
"Nah berarti kita harus lihat apa saja masalahnya. Apakah memang di kebijakan investasi, di kebijakan perdagangan, termasuk juga tadi apakah transformasi digitalnya lebih di hilir atau di hulu," ujar Teten.
Hasil rekomendasi dari satgas ini, kata Teten, bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau mungkin bisa saja setiap kementerian mengeluar Keputuan Menteri (Kepmen).
"Seperti di sektor keuangan di digital finance itu kan hanya perlu kebijakan BI, kebijakan kementerian keuangan doang cukup," kata Teten.
Polemik TikTok Shop
Legislator PAN Respons Keranjang Kuning Tiktok yang Terus Dipersoalkan: Justru Bantu UMKM |
---|
Soal Pelanggaran TikTok Shop, Ekonom Sebut Ambisi Jalur Sutra Tiongkok dan Efek Pemilu 2024 |
---|
Mendag Zulkifli Hasan Irit Bicara Soal Dugaan Permainan Politik di Balik Migrasi TikTok Shop |
---|
Menteri Teten Peringatkan TikTok Shop: Jika Masih Melanggar Diberikan Sanksi Hingga Pemberhentian |
---|
Menkop UKM Teten Masduki Singgung TikTok Belum Hormati Hukum di Indonesia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.