Senin, 29 September 2025

Polemik TikTok Shop

Menteri Teten: Predatory Pricing di Online Merupakan Persaingan Bisnis yang Kotor

Praktik predatory pricing melanggar Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012.

Warta Kota/Yulianto
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Praktik predatory pricing melanggar Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012. 

Kemudian soal kebijakan perdagangan menjadi ranah Kementerian Perdagangan. Misalnya akan mencari jawaban kenapa pasar domestik diserbu produk murah.

Sedangkan jika Kementerian Koperasi dan UKM akan berurusan melindungi UMKM, terutama di sektor produksi, agar bisa tetap hidup.

Ia kemudian menegaskan bahwa satgas ini untuk menguak alasan mengapa potensi ekonomi digital yang besar masih dikuasai oleh asing.

Baca juga: TikTok Dilarang Jualan di Indonesia, Berikut Daftar Negara yang Turut Menolak

Teten mencontohkan bagaimana ekonomi digital RI di sektor keuangan, sudah dikuasai oleh domestik hingga 96 persen.

Menurut dia, itu berarti Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) telah mengatur dengan benar.

Namun, berbeda dengan sektor di e-commerce yang 56 persen masih dikuasai oleh asing.

"Nah berarti kita harus lihat apa saja masalahnya. Apakah memang di kebijakan investasi, di kebijakan perdagangan, termasuk juga tadi apakah transformasi digitalnya lebih di hilir atau di hulu," ujar Teten.

Hasil rekomendasi dari satgas ini, kata Teten, bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau mungkin bisa saja setiap kementerian mengeluar Keputuan Menteri (Kepmen).

"Seperti di sektor keuangan di digital finance itu kan hanya perlu kebijakan BI, kebijakan kementerian keuangan doang cukup," kata Teten.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan