Cara dan Syarat Klaim Saldo JHT Secara Online Lewat Aplikasi JMO
Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebelum peserta memasuki masa pensiun. Meski begitu pencairan ini memiliki syarat
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor
- Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring
- Buku rekening Bank asli dan fotokopi
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi
- Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan
- NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta
Dilansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah klaim saldo JHT melalui Aplikasi JMO:
- Download aplikasi JMO di Google Playstore atau Apple Store
- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Lakukan registrasi jika Anda belum memiliki akun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.