Cara dan Syarat Klaim Saldo JHT Secara Online Lewat Aplikasi JMO
Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebelum peserta memasuki masa pensiun. Meski begitu pencairan ini memiliki syarat
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi
- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi
- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta)
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
2. Pencairan Saldo JHT 30 persen
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi
- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi
- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta)
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- Dokumen perumahan asli dan fotokopi
3. Pencairan Saldo JHT 100 persen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.