Minggu, 5 Oktober 2025

Mendag Akan Larang TikTok Shop, Praktisi: Pemisahan Media Sosial dan E-Commerce akan Hambat Inovasi

Tiktok Indonesia keberatan atas rencana Kementerian Perdagangan RI memisahkan izin media sosial dan e-commerce di Indonesia.

Zee Business
Tiktok Indonesia keberatan atas rencana Kementerian Perdagangan RI memisahkan izin media sosial dan e-commerce di Indonesia. 

Dengan kata lain, TikTok Shop memiliki algoritman yang bisa mengarahkan penggunanya ke produk milik mereka sendiri.

"Social commerce itu bahaya juga. Dia bisa mengidentifikasi pelanggan dengan big datanya. Ibu ini suka pakai bedak apa, suka pakai baju apa," ujarnya.

"Nanti yang produk dalam negeri begitu masuk iklan di social commerce, bisa sedikit (munculnya, red). Yang produk dia (hasil produksi social commerce tersebut) langsung masuk ke ibu-ibu yang teridentifikasi dan terdata," sambung Zulhas.

Maka dari itu, ia menegaskan social commerce harus ditata regulasinya karena kalau tidak, pelaku UMKM Tanah Air bisa mati usahanya.

Untuk tambahan informasi, salah satu poin dalam revisi Permendag 50/2020 juga disebutkan bahwa e-commerce tidak boleh menjadi produsen alias menjual produknya sendiri.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved