Selasa, 30 September 2025

Pengamat hingga Pelaku Usaha Dukung Kredit Macet Pinjol Bakal Terdata di Sistem 'BI Checking'

Hal ini mengingat cukup banyak pihak yang memiliki utang (debitur) kepada pihak pinjol, yang enggan membayar.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
dok.
Ilustrasi pinjol 

"Sama halnya kalau mau mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Saat ini riwayat utang pinjol masyarakat belum tercatat di SLIK.

"Kalau Pinjol memang belum (masuk SLIK), langkah selanjutnya akan masuk juga. Lagi proses, itu sudah disampaikan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan