Senin, 6 Oktober 2025

Jokowi Pasang Target Penerimaan Perpajakan Senilai Rp2.307,9 Triliun, Ditjen Pajak Bidik Orang Tajir

Pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun dan PNBP sebesar Rp 473 triliun.

Kontan/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi. Pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun dan PNBP sebesar Rp 473 triliun. 

Kendati begitu, tantangan utamanya akan ada di penegakan hukumnya (law enforcement).

Menurutnya, hal ini dikarenakan otoritas pajak harus tetap memperhatikan tingkat kepatuhan pajak sesuai model compliance risk management (SRM).

Ketika wajib pajak sudah memiliki kesadaran pajak, maka para crazy rich tersebut akan lebih patuh untuk membayar pajak secara sukarela (voluntary tax compliance).

Akan tetapi, jika wajib pajak belum patuh dan bahkan tidak patuh, maka DJP Kemenkeu harus menerapkan strategi secara berjenjang melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga pemeriksaan pajak atau bahkan penyidikan pajak.

Dalam hal ini, DJP Kemenkeu terpaksa menegakkan aturan dengan pendekatan enforced tax compliance.

Baca juga: Penerimaan Pajak Hingga Juli 2023 Tembus Rp 1.109,1 Triliun, 64 Persen dari Target APBN

"Proses ini tidak cepat dan sederhana karena harus sampai ke ranah sengketa pajak (litigasi) hingga Mahkamah Agung atau bahkan penuntutan di pengadilan negeri," katanya.

Memang, harta para crazy rich akan menjadi salah satu sasaran utama dalam penerimaan pajak penghasilan (PPh). Instrumen regulasinya pun sudah disiapkan dengan penambahan tarif PPh 35 persen untuk penghasilan neto Rp 5 miliar.

Selain itu, kata Prianto, objek PPh juga sudah diperluas lantaran mencakup imbalan natura/kenikmatan. Mekanisme pengenaan PPh-nya juga sudah disiapkan melalui pemotongan PPh oleh employer (pemberi kerja) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Berdasarkan perhitungan Prianto, angka potensi penerimaan pajak dari kelompok crazy rich di tahun depan dapat mencapai Rp 240,41 triliun. Hitungan tersebut berasal dari asumsi realisasi penerimaan PPh 21 dan PPh OP sepanjang Juli 2023 dan juga target penerimaan pajak pada tahun 2024.

Sektor Pertanian hingga Tambang

Ditjen Pajak mencatat, berdasarkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022, terdapat 5.443 wajib pajak orang pribadi kategori high wealth individual yang membayar pajak dengan lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan, dari jumlah wajib pajak orang pribadi orang kaya alias crazy rich tersebut mereka tersebar di banyak sektor usaha.

Antara lain sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, sektor pengangkutan dan pergudangan, serta sektor-sektor lainnya.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan penerimaan wajib pajak kategori tersebut pada 2021, ini mengalami pertumbuhan sebanyak 15,2%.

“Pertumbuhan dibanding tahun lalu tidak dapat diukur karena lapisan tarif 35% baru berlaku di tahun pajak 2022. Namun, jika data tersebut dibandingkan dengan data penerimaan WP tersebut pada 2021, maka pertumbuhannya adalah sebesar 15,2%,” tutur Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (15/8).

Kendati demikian, sebenarnya kontribusi pajak penghasilan orang pribadi para crazy rich Indonesia ke setoran pajak tidak terlalu besar. Kaum tajir melintir tersebut hanya berkontribusi sekitar satu per tiga dari total penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved