Kemendag Beberkan Kendala Penetapan Larangan Jual Barang Impor di E-commerce
Audiensi Kemendag dengan para e-commerce dan Social Commerce seperti Shopee hingga TikTok membuat revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 terganjal.
Kondisi ini, lanjutnya, sudah tergambar pada platform e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir.
Dia menjelaskan, platform yang memfasilitasi transaksi cross-border semacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara.
Namun demikian, di negara-negara lain berlaku pula kebijakan yang sama, yaitu berupa pengenaan pajak pada harga tertentu, bukan pelarangan di bawah harga tertentu.
Baca juga: APLE Ingin Pemerintah Batalkan Larangan Jual Barang Impor di e-Commerce
APLE juga menyebut ada platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke enam negara dengan volume melebihi angka impor.
"Artinya, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara," ungkap Sonny.
Modus Penyelundupan Barang Ilegal Dibawa ke Indonesia: Lewat Sistem Borongan, Pakai Identitas Orang |
![]() |
---|
Kemendag Peringatkan Tokopedia-TikTok Shop Tak Asal Pungut Rp1.250 per Transaksi ke Penjual |
![]() |
---|
Kesepakatan Dagang IEU-CEPA, Kemendag Pastikan 95 Persen Produk RI Bebas Bea Tarif ke Uni Eropa |
![]() |
---|
Ekonom: RI Harus Minta Klarifikasi USTR Soal Rencana Trump Tetapkan Tarif Global 15-20 Persen |
![]() |
---|
Ahmad Labib Desak Kemendag Lindungi Industri Baja Nasional dari Serbuan Impor Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.