Resmi Naik, Tarif Baru Penyeberangan di 29 Lintasan Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya
ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menaikkan tarif pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia
• Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000.
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000.
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000.
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000.
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000.
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000.
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000.
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000.
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000.
Anak Usaha ASDP Raih Dukungan Pembiayaan Khusus Ekspor dari LPEI |
![]() |
---|
ASDP Buka Rute Penyeberangan Jarak Jauh Balikpapan-Parepare, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Penjualan Tiket Kapal Penyeberangan Tembus 971 Ribu Selama Libur Sekolah |
![]() |
---|
3 Eks Direksi PT ASDP Indonesia Ferry Didakwa Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun |
![]() |
---|
Di Kegelapan Malam Penumpang Kapal Saksikan Detik-detik Tenggelamnya KMP Tunu Pratama di Selat Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.