3 Eks Direksi PT ASDP Indonesia Ferry Didakwa Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun
JPU KPK mendakwa tiga mantan direksi PT ASDP telah melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga mantan direksi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) telah melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.
Korupsi dimaksud yaitu terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019–2022.
Baca juga: KPK Dalami Investasi Kripto Tersangka ASDP di Pintu, Berpotensi Disita jika Beli dari Hasil Korupsi
Selain karena mengakuisisi kapal-kapal yang sudah tua, beberapa kapal di antaranya tidak layak karena dalam kondisi karam.
Adapun tiga eks direksi yang didakwa jaksa KPK adalah:
- Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi;
- Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono;
- Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," demikian bunyi salinan dakwaan jaksa yang didapat Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).
Adapun sidang pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Jaksa menyatakan korupsi dilakukan Ira Puspadewi cs bersama-sama dengan Adjie selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Jembatan Nusantara, yang hingga kini masih ditahan KPK dengan penuntutan secara terpisah.
Baca juga: KPK Cecar Dirut Pintu Kemana Saja soal Aliran Dana Korupsi Akuisisi Kapal ASDP
Penuntut umum mengungkap, kasus bermula dari tahun 2019 lalu lewat skema KSU.
Perbuatan korupsi dilakukan hingga tahun 2022, ketika skema berubah dalam proses akuisisi pembelian saham PT Jembatan Nusantara.
Jaksa menguraikan, perbuatan Ira, Yusuf, Adhi Caksono, bersama Adjie dengan melakukan keputusan direksi nomor 35/HK:01/ASDP-2018 tanggal 19 Februari 2018, menjadi keputusan direksi nomor KD.86/HK.02/ASDP-2019 tanggal 6 Maret 2019.
Tindakan itu bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU antara PT ASDP Indonesia Ferry dengan PT Jembatan Nusantara.
Jaksa menyebut, para terdakwa menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama KSU, melakukan perjanjian kerja sama KSU pengoperasian kapal antara PT ASDP Indonesia Ferry dengan PT JN sebelum adanya persetujuan dewan komisaris.
"Juga tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT JN yang disusun VP, manajemen risiko, dan quality assurance," beber dakwaan jaksa dalam bab perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya para terdakwa menyampaikan substansi izin pelaksanaan KSU dengan PT Jembatan Nusantara kepada dewan komisaris PT ASDP Indonesia Ferry.
Namun, ternyata berbeda dengan substansi izin yang disampaikan kepada Menteri BUMN saat itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.