Soal Temuan Maladministrasi di IKN, Ombudsman Beri 4 Teguran Korektif ke Kepala Otorita
Ombudsman RI emberikan 4 langkah korektif ke Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai teguran terkait tindakan maladministrasi delineasi di IKN.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan empat langkah korektif untuk Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai bentuk teguran terkait tindakan maladministrasi delineasi di IKN.
Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya mengatakan, langkah korektif pertama bagi Kepala Otorita IKN adalah melakukan penyesuaian wilayah delineasi IKN agar meliputi seluruh bagian desa secara utuh.
"Tidak hanya sebagian atau memotong wilayah desa tertentu, serta melakukan perbaikan delineasi IKN bagi daerah yang tidak sesuai dengan wilayah administrasinya," ujar Dadan dalam Konferensi Pers Penyampaian Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) di kantornya, Kamis (27/7/2023).
Kemudian, langlah korektif kedua adalah mempercepat penetapan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara tentang penyelenggaraan pertanahan di ibu kota nusantara, termasuk pengendalian hak atas tanah.
"Karena memang selama ini aturannya belum ada," jelas dia.
Langkah korektif ketiga yaitu melakukan pemetaan terhadap tanah yang terdaftar dan belum terdaftar di seluruh wilayah delineasi IKN.
Hal itu dilakukan bersama dengan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sedangkan langkah korektif keempat, menyusun mekanisme penyelesaian khusus berupa prioritas penerima bantuan program pendanaan dari pemerintah daerah maupun pusat bagi masyarakat yang terdampak akibat kebijakan pengendalian peralihan hak atas tanah.
Baca juga: Ombudsman Temukan Enam Tindakan Maladministrasi di Wilayah IKN Nusantara, Apa Saja?
"Khususnya bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi dimana hanya memiliki satu-satunya aset untuk menyelesaikan pembiayaan pendidikan maupun kesehatan," terangnya.
Dadan menegaskan, ombudsman bakal memberikan waktu 30 hari kerja untuk Kepala Otorita IKN dalam melakukan tindakan korektif tersebut.
Baca juga: Basuki Hadimuljono Akan Jadi Menteri Pertama yang Tinggal di IKN Nusantara
"Kami memberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif beserta dengan rencana-rencananya yang dimuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tersebut," tegasnya.
Terhadap pihak yang tidak melaporkan bentuk pelaksanaan tindakan korektif kepada ombudsman, maka ombudsman akan menaikkan, mengeskalasi LAHP menjadi rekomendasi.
"Ya tentu kita hindari bersama, tidak perlu sampai rekomendasi," imbuh Dadan.
Investigasi Jejak Prostitusi di IKN, Sewa PSK, dan Kupu-kupu Malam di Guest House |
![]() |
---|
Ombudsman RI Buka Seleksi Calon Anggota 2026-2031, Cek Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Pendaftaran Anggota Ombudsman RI 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya |
![]() |
---|
Ombudsman Endus Dugaan Pungutan di Luar Ketentuan dalam Pelaksanaan SPMB |
![]() |
---|
Ombudsman RI: Pemeriksaan Pajak yang Lewati Batas Waktu Rawan Penyimpangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.