Ombudsman Endus Dugaan Pungutan di Luar Ketentuan dalam Pelaksanaan SPMB
Laporan masyarakat terkait berbagai dugaan maladministrasi yang disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Ombudsman terus bertambah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI terus melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025.
Sejak Ombudsman melaksanakan pengawasan, laporan masyarakat terkait berbagai dugaan maladministrasi yang disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan Ombudsman terus bertambah.
“Substansi laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman sejauh ini adalah dugaan pungutan di luar ketentuan. Ombudsman ingatkan, segala bentuk pungutan di luar ketentuan dalam SPMB dan PPDBM harus dikembalikan kepada peserta didik,” tegas Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Selain permintaan biaya pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru, baik di madrasah maupun sekolah, masyarakat juga melaporkan ada permintaan uang pembangunan sekolah, uang komite, biaya seragam sekolah dan buku.
Ada juga beberapa pengaduan mengenai biaya perpisahan bagi yang lulus sekolah.
“Ombudsman sudah ingatkan saat kick off meeting, tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Namun hal itu masih saja terjadi,” sesal Indraza.
Kegiatan pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan SPMB dan PPDBM dimulai pelaksanaan kick off meeting oleh Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, pada 23 April 2025 lalu.
Kegiatan ini diikuti 854 peserta dari berbagai instansi dan pihak terkait, termasuk KPK dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh sebagai narasumber.
Turut hadir para Inspektur dari Pemerintah Provinsi Aceh dan kabupaten/kota seluruh Aceh, serta perwakilan dari Majelis Pendidikan Daerah (MPD).
Tujuan kick off meeting adalah menyampaikan kepada kepala sekolah, kepala madrasah dan ketua komite, sebagai peserta utama pertemuan tersebut, untuk dipatuhinya Juknis Pelaksanaan SPMB dan PPDBM Tahun 2025, serta peraturan terkait Komite Sekolah/Madrasah yang berkenaan dengannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.