Selasa, 30 September 2025

Membandel, Enam BUMN Tak Laporkan Harta ke KPK, Ada yang Berdiri Sejak 112 Tahun Lalu

Ada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. 

Pada tahun 1971, Boma Bisma Indra terbentuk atas penyatuan tiga perusahaan, yakni PN Boma, PN Bisma dan PN Indra, yang dilandasi dengan semangat nasionalisme tinggi.

Logo Perusahaan terdiri dari 3 inisial huruf yaitu “B”, “B”, dan “I” yang dijadikan dalam satu kesatuan menjadi “BBI”. “B” pertama kepanjangan dari “Boma” “B” kedua kepanjangan dari “Bisma” dan “I” kepanajangan dari Indra.

Makna Logo secara keseluruhan adalah “Insan BBI Dinamis dalam mengikuti perkembangan, tepat sasaran dan menunjukkan jati diri sebagai masyarakat Industri berat”.

4. PT Dirgantara Indonesia

Mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, PT Dirgantara Indonesia adalah sebuah BUMN yang awalnya bernama PT Industri Pesawat Terbang Nurtanio yang didirikan pada tanggal 28 April 1976 dengan akte notaris No.15 dengan direktur utamanya BJ Habibie.

Dalam perjalanannya, pada tanggal 11 Oktober 1985 PT Industri Pesawat Terbang Nurtanio berubah menjadi PT. Industri Pesawat Terbang Negara.

Seiring dengan itu IPTN mengubah nama menjadi PT Dirgantara Indonesia (DI) atau Indonesian Aerospace/IAe yang diresmikan Presiden Abdurrahman Wahid, 24 Agustus 2000 di Bandung.

Dalam menjalankan bisnisnya untuk menyesuaikan diri dalam era globalisasi, PT DI berusaha untuk terus meningkatkan kinerjanya dengan melalui perbaikan kinerja keuangan perusahaan.

Proyeksi penjualan periode 2002 hingga 2010 menunjukkan kecenderungan meningkat secara signifikan.

Sementara proyeksi laba tahun 2002 mencapai Rp 11 miliar, kemudian turun menjadi Rp 4 miliar, dan seterusnya meningkat.

Atau setelah fase survival 2000 hingg 2003, antara tahun 2004 hingga 2010 perusahaan mampu menghasilkan laba usaha rata-rata 9,3 persen dari penjualan.

Pada fase survival, perusahaan berada pada tingkat kurang sehat. Namun, setelah fase tersebut akan mencapai kategori sehat yang terus meningkat pada tahun 2004 hingga 2005, dan 2006 hingga 2010.

Tanggal 4 September 2007 menjadi titik balik bagi PT Dirgantara Indonesia. Pada tanggal itu, gugatan karyawan untuk mempailitkan PT Dirgantara dikabulkan oleh hakim pengadilan niaga karena dinilai tidak mampu membayar utang berupa kompensasi dan manfaat pensiun serta jaminan hari tua kepada mantan karyawannya yang diberhentikan sejak 2003.

Dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 2 ayat (1) syarat untuk mengajukan kepailitan adalah termohon memiliki hutang yang sudah jatuh tempo kepada lebih dari 2 (dua) kreditor.

5. PT Aviasi Pariwisata Indonesia

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan