Rabu, 1 Oktober 2025

Tanggapan BRI Atas Pungutan Biaya 0,3 Persen untuk Setiap UMKM yang Gunakan Transaksi QRIS

Mulai Juli 2023 Bank Indonesia mengenakan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen setelah sebelumnya gratis.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Mulai Juli 2023 Bank Indonesia mengenakan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen setelah sebelumnya gratis. 

Terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR yaitu merchant terkait transaksi Government to People seperti bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Baca juga: Pengamat: Biaya Transaksi QRIS Masih Moderat Dibandingkan Lewat ATM dan Mesin EDC

Erwin kembali menegaskan, penerapan MDR QRIS UMi ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna. Yang pada akhirnya, kondisi ini akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.

"Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMi sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved