Awas Hoaks Penawaran Investasi atas Nama Anggota DK OJK di Grup Telegram
OJK menegaskan informasi penawaran investasi atas nama Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK di grup Telegram adalah tidak benar alias hoaks.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan informasi penawaran investasi atas nama Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK di grup Telegram adalah tidak benar alias hoaks.
Dalam keterangan yang dibagikan OJK, nama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dicatut.
Baca juga: Kemenkominfo: Memasuki Masa Tahun Politik Hoaks Bertebaran di Dunia Digital
"Hoaks. Penawaran Investasi yang Mengatasnamakan Anggota Dewan Komisioner OJK di Group Telegram," tulis OJK, Rabu (5/7/2023).
Lebih lanjut, OJK menjelaskan segala bentuk penawaran investasi kepada masyarakat atas nama OJK tidak pernah dilakukan.
"Sobat OJK, kamu perlu tahu nih! OJK tidak pernah menawarkan investasi kepada masyarakat. Waspada terhadap penawaran investasi yang sobat terima," lanjut tulisan itu.
Baca juga: Dituding Sebarkan Hoaks soal Hubungan Inses Ibu dan Anak, Wali Kota Bukittinggi Dipolisikan
OJK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek segala informasi yang membawa nama OJK lewat kontak resmi.
"Selalu cek kebenarannya ya sobat. Cek legalitas informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157," tutup keterangan tersebut.
Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Fokus ke PBK hingga Lelang Komoditas |
![]() |
---|
Diperiksa Hampir 6 Jam di KPK, Deputi Gubernur BI Buka Suara Soal Kebijakan Dana Sosial |
![]() |
---|
Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK |
![]() |
---|
Multifinance Dituntut Beradaptasi dengan Regulasi Baru Serta Memperkuat Digitalisasi |
![]() |
---|
Beri Kuliah di Unhan, Bamsoet Soroti Arus Hoaks dan Eskalasi Aksi Massa di Dunia Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.