Pemerintah Naikkan Harga Jual Rumah Subsidi, Segini Besarannya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Sanusi
HO
ilustrasi Rumah subsidi. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.
Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta.
Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.
Baca Juga
Prabowo Akan Gelar Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi Akhir Tahun Ini |
![]() |
---|
Dulu Ngontrak Rp2 Juta Per Bulan, Pegawai Kemendagri Bisa Cicil Rumah Subsidi Rp1,7 Jutaan |
![]() |
---|
Pemerintah Naikkan Kuota Penyaluran Rumah Murah, BTN Dapat Alokasi 220 Ribu Unit |
![]() |
---|
Prabowo Siapkan Program Rumah Subsidi untuk Buruh DP 1 Persen, Bahkan Gratis |
![]() |
---|
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Sebut PPN Hingga BPHTB untuk Rumah Subsidi Kini 0 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.