Minggu, 5 Oktober 2025

Pemerintah Naikkan Harga Jual Rumah Subsidi, Segini Besarannya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
HO
ilustrasi Rumah subsidi. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. 

Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta.

Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved