Induk Usaha Vale Indonesia Berencana Divestasi Saham, Bagaimana Program Hilirisasi Mineral?
Divestasi saham ke pihak lain dapat membuat strategi bisnis berubah dan berdampak pada perusahaan di masa depan.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Bila ingin mendapatkan izin baru yang bernama Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Vale Indonesia harus melakukan divestasi minimal 51% kepada pihak Indonesia. Hal ini sesuai amanat dari UU Nomor 3/2020 tentang Minerba.
Komisi VII DPR misalnya mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham INCO agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan konsolidasi finansial.
“Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham Vale Indonesia agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR, Selasa (13/6). (Dina Hutauruk/Kontan)
Sumber: Kontan
Rp9,9 Triliun untuk Hilirisasi Komoditas Perkebunan, Amran Dapat Pesan Prabowo: Mulai Sekarang Kerja |
![]() |
---|
Emiten Surya Biru Murni Rombak Jajaran Direksi Usai Julianto Setyoadji Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Soal Pemenuhan Kebutuhan BBM, Badan Usaha Migas Pertamina dan Swasta Bersepakat |
![]() |
---|
OJK Minta Penghentian Layanan RDN pada Hari Libur Usai Dugaan Pembobolan |
![]() |
---|
Jangan Asal Minum Suplemen, Ini Kebutuhan Harian Vitamin yang Dianjurkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.