Jumat, 3 Oktober 2025

Ekspor Pasir Laut

Respon Menko Marves Luhut Soal Ekspor Pasir Laut: Masih Dilarang

Luhut juga membantah saat ditanya soal keterkaitan ekspor pasir laut untuk kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com/Hadi Maulana
Ilustrasi: Bakamla mengamankan tongkang pengangkut pasir laut dari Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Karimun, Kepulauan Riau. 

"Jadi nanti akan dibuat peraturan menteri KKP dan menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi bukan semuanya diperbolehkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Peraturan yang dikeluarkan pada 15 Mei 2023 tersebut salah satunya memperbolehkan ekspor pasir laut ke luar negeri.

Pada 2003 silam, pemerintah sempat melarang total ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Pelarangan ekspor tersebut bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved