TOPIK
Ekspor Pasir Laut
-
Ditaksir pendapatan nelayan yang hilang Rp990 miliar dan berkurangnya lapangan pekerjaan di sektor perikanan sebesar 36.400 orang.
-
Pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dibanderol sekitar Rp90 ribu per meter kubik.
-
Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan aturan tersebut selesai di kuartal I-2024.
-
Menteri Trenggono juga mempertanyakan asal muasal atau sumber bahan-bahan untuk reklamasi yang dilakukan Anies Baswedan saat jadi Gubernur DKI Jakarta
-
Luhut juga membantah saat ditanya soal keterkaitan ekspor pasir laut untuk kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
-
Jokowi bantah dibukanya ekspor pasir laut yang sempat ditutup 2003 lalu bertujuan untuk memuluskan investasi Singapura di Ibu Kota Nusantara (IKN).
-
Ekspor pasir laut dinilai bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
-
Kerja kolaboratif untuk menjamin pengelolaan hasil sedimentasi di laut mengutamakan kepentingan ekologi.
-
Pengerukan pasir di dalam laut juga bakal menghentikan proses fotosintesis yang akhirnya menyebabkan penurunan produktivitas ikan.
-
Semua pihak diajak untuk melihat secara komprehensif isi peraturan tersebut bukan cuma dari sisi ekspor pasir.
-
Para nelayan di Kepulauan Riau khawatir aktivitasnya bakal terganggu karena penambangan pasir laut.
-
Pemerintah mendapat kecaman dari berbagai pihak karena terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi
-
Regulasi ekspor pasir laut adalah upaya greenwashing atau akal-akalan pemerintah yang mengatasnamakan pengelolaan laut demi keberlanjutan.
-
Susi Pudjiastuti mengkritik kebijakan pemerintah terkait ekspor pasir laut. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membuat laut marah.
-
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
-
Ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
-
Penggunaan kata sedimentasi sendiri dalam beleid tersebut justru memiliki desain istilah kata yang halus.
-
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, yang dibolehkan untuk diekspor adalah sediman, karena terjadi pendangkalan
-
Keran ekspor pasir laut telah dibuka. Para pengusaha pun diperbolehkan melakukan pengerukan untuk keperluan dijual ke luar negeri.
-
Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
-
apabila Indonesia ingin mengekspor pasir laut atau hasil sedimentasi lainnya, harus dibanderol dengan harga mahal.
-
Sedimen pasir menyebabkan pendangkalan laut di sejumlah wilayah, di mana pelayaran menginginkan jalurnya tidak tertanggu.
-
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mendesak Presiden Joko Widodo untuk membantalkan izin ekspor pasir laut.
-
Dibukanya kembali ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
-
Selama ini, pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi.
-
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, apabila Indonesia ingin mengekspor pasir laut
-
Trenggono kemudian mengatakan bahwa pihaknya pernah melakukan beberapa upaya pengehentian akan penyedotan pulau.
-
Pasir laut atau material sedimen lain berupa lumpur merupakan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan.
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
-
Dibukanya kembali ekspor pasir laut untuk mengeruk sedimen yang menyebabkan pendangkalan laut.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved