Selasa, 7 Oktober 2025

Direksi Diperiksa Kejagung Perihal Dugaan Korupsi Kegiatan Usaha Komoditas Emas, Ini Tanggapan Antam

Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat PT Antam dalam perkara terkait adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha emas.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi emas produksi Antam. Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dalam perkara terkait adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha komoditas emas. 

Tak hanya aparatur sipili negara, pada hari yang sama, turut diperiksa pihak swasta, yakni LDT alias SL selaku Staf Toko Emas Inti Sari.

Namun tak dijelaskan oleh Ketut lokasi toko emas yang dimaksud.

Baca juga: Usai Gelar RUPST, Antam Setujui Tebar Dividen Rp1,91 Triliun

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.

Aka tetapi, Kejaksaan Agung memastikan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan terkait importasi emas periode 2010 hingga 2022 ini.

Satu di antaranya, tim penyidik menemukan ada penghapusan bea masuk.

"Ada pembebasan tarif bea masuk," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Jumat (9/6/2023).

Selain penghapusan bea masuk, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya perubahan kode Harmonized System (HS) dalam importasi emas tersebut.

"Yang jelas ada perubahan HS," katanya.

Namun sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Agung belum memperoleh pihak yang bertanggung jawab terkait pengubahan kode HS tersebut.

"Ya yang ngubah siapa, kita kan belum tahu," katanya Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Usai Gelar RUPST, Antam Setujui Tebar Dividen Rp1,91 Triliun

Kantor Antam Digeledah

Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor PT Aneka Tambang (Antam) terkait perkara dugaan korupsi impor emas.

Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).

"Senin malam (geledah) di Antam," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Rabu (21/3/2023).

Dari penggeledahan, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen.

Namun belum dapat disampaikan substansi dokumen yang disita.

Sebab hingga kini, tim penyidik masih menginventarisir dokumen hasil sitaan tersebut.

"Dokumen yang kita ambil ada. Saya belum nge-cek. Kan baru. Anak-anak (penyidik) lagi menginventarisir," ujarnya.

Tak hanya kantor Antam, sebelumnya tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved