Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Masyarakat Sudah Boleh Tak Pakai Masker, Kemenhub Segera Revisi Syarat Aturan Pelaku Perjalanan

pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
twitter Jokowi
Ilustrasi presiden Jokowi memakai masker. 

Jika Surat Edaran terkait aturan pelaku perjalanan sudah direvisi, maka Kementerian Perhubungan akan segera mensosialisasikan kepada operator perhubungan.

"Segera setelah terbit, akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan," pungkasnya.

Diketahui, saat ini sejumlah operator angkutan umum masih mewajibkan para penumpangnya untuk menggunakan masker.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved