Virus Corona
Masyarakat Sudah Boleh Tak Pakai Masker, Kemenhub Segera Revisi Syarat Aturan Pelaku Perjalanan
pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Hendra Gunawan
Jika Surat Edaran terkait aturan pelaku perjalanan sudah direvisi, maka Kementerian Perhubungan akan segera mensosialisasikan kepada operator perhubungan.
"Segera setelah terbit, akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan," pungkasnya.
Diketahui, saat ini sejumlah operator angkutan umum masih mewajibkan para penumpangnya untuk menggunakan masker.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.