Ekspor Pasir Laut
Pemerintah Diminta Segera Kaji Ulang Izin Ekspor Pasir Laut, DPR: Jadi Ancaman Nyata Lingkungan
Izin ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk dapat melakukan ekspor pasir laut. Kewajiban ini meliputi kepemilikan izin pemanfaatan pasir laut serta izin berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor.
"(Perizinan berusaha) diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 15 butir 4.
Selain itu, diatur juga kriteria bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut.
Kriteria ini diatur dalam pasal 15 butir 5. Sebagai informasi, pemerintah telah menghentikan ekspor pasir laut sejak 2003.
Salah satu alasan utama ditutupnya keran ekspor ialah kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas penambangan pasir laut, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117 Tahun 2003.
Ekspor Pasir Laut
Jokowi Bantah Dibukanya Ekspor Pasir Laut untuk Muluskan Investasi Singapura di IKN |
---|
DPR Wanti-wanti Menteri ESDM Soal Peraturan Ekspor Pasir Laut: Bisa Dipanggil Aparat Hukum |
---|
Menteri KKP Trenggono Sebut Butuh Kolaborasi untuk Pelaksanaan Ekspor Pasir Laut |
---|
Akademisi: Ekspor Pasir Laut Berpotensi Tenggelamkan Pulau di Teluk Jakarta |
---|
KKP Minta Masyarakat Tak Berprasangka Buruk Soal Ekspor Pasir Laut: Ini Menjaga Laut Tetap Sehat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.