Jumat, 3 Oktober 2025

Ekspor Pasir Laut

Pemerintah Diminta Segera Kaji Ulang Izin Ekspor Pasir Laut, DPR: Jadi Ancaman Nyata Lingkungan

Izin ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.

SERAMBI INDONESIA DAILY/BUDI FATRIA
Ilustrasi. Kebijakan baru pemerintah terkait pemanfaatan pasir laut dapat diekspor akan berdampak pada kerugian lingkungan yang lebih besar. 

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk dapat melakukan ekspor pasir laut. Kewajiban ini meliputi kepemilikan izin pemanfaatan pasir laut serta izin berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor.

"(Perizinan berusaha) diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 15 butir 4.

Selain itu, diatur juga kriteria bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan izin pemanfaatan pasir laut.

Kriteria ini diatur dalam pasal 15 butir 5. Sebagai informasi, pemerintah telah menghentikan ekspor pasir laut sejak 2003.

Salah satu alasan utama ditutupnya keran ekspor ialah kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas penambangan pasir laut, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117 Tahun 2003.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved