Kementerian BUMN Perlu Segera Mitigasi untuk Lindungi Data Nasabah BSI
Dugaan pembocoran 15 juta nasabah Bank BSI oleh kelompok ransomware LockBit 3.0 pada Selasa kemarin harus disikapi serius oleh Kementerian BUMN.
Sesuai pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, nasabah atau konsumen berhak untuk dilindungi.
Berdasarkan aturan yang ada, pihak pengelola atau manajemen bank, harus melindungi dan bertanggungjawab terhadap nasib konsumen yang dirugikan.
Baca juga: BSI dan BSSN Perkuat Sinergi Penanganan Serangan Siber
Selain perorangan, banyak di antara nasabah BSI adalah nasabah ultramikro, mikro, dan kecil, bahkan berpenghasilan rendah. Mereka juga memiliki anak, saudara, dan keluarga yang terganggu pembayaran.
"Saya melihat respon BSI pasca serangan ransomware belum cukup membuat nasabah tenang. Seharusnya BSI bergerak cepat mencegah penyalahgunaan data yang bisa merugikan nasabah. Apapun alasannya, ini merupakan kelalaian pengelola BSI," pungkasnya.
Efek Danantara, Baleg DPR: Kemungkinan Kementerian BUMN Dihapus |
![]() |
---|
Minta Penanganan Banjir Bali Dilakukan secara Komprehensif, DPR: Mitigasi Bencana Jadi Perhatian |
![]() |
---|
Digelar Bersama IEE Series, ADEXCO 2025 Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
Agroforestri Bukan Tren, Menhut: Tutupan Pohon Jaga Iklim dan Hidupi Rakyat |
![]() |
---|
Pemerintah Waspadai Kemungkinan Bonus Demografi Tidak Optimal, Siapkan Langkah Mitigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.