Kamis, 2 Oktober 2025

Kementerian BUMN Perlu Segera Mitigasi untuk Lindungi Data Nasabah BSI

Dugaan pembocoran 15 juta nasabah Bank BSI oleh kelompok ransomware LockBit 3.0 pada Selasa kemarin harus disikapi serius oleh Kementerian BUMN.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Herudin
Dugaan pembocoran 15 juta nasabah Bank BSI oleh kelompok ransomware LockBit 3.0 pada Selasa (16/5/2023) kemarin harus disikapi serius oleh pemerintah, terutama Kementerian BUMN. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sesuai pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, nasabah atau konsumen berhak untuk dilindungi.

Berdasarkan aturan yang ada, pihak pengelola atau manajemen bank, harus melindungi dan bertanggungjawab terhadap nasib konsumen yang dirugikan.

Baca juga: BSI dan BSSN Perkuat Sinergi Penanganan Serangan Siber

Selain perorangan, banyak di antara nasabah BSI adalah nasabah ultramikro, mikro, dan kecil, bahkan berpenghasilan rendah. Mereka juga memiliki anak, saudara, dan keluarga yang terganggu pembayaran.

"Saya melihat respon BSI pasca serangan ransomware belum cukup membuat nasabah tenang. Seharusnya BSI bergerak cepat mencegah penyalahgunaan data yang bisa merugikan nasabah. Apapun alasannya, ini merupakan kelalaian pengelola BSI," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved