Selasa, 30 September 2025

Wamendag: Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Peritel Senilai Rp 344 Miliar Rampung Agustus

Jerry Sambuaga mengatakan, utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng ke peritel sebesar Rp 344 miliar dapat terselesaikan sebelum Agustus

ist
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak kunjung melakukan pembayaran penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak (rafaksi) kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Jumlahnya Rp344 miliar. 

Kata Zulkifli, saat ini Kementerian Perdagangan sedang menunggu fatwa hukum dari Kejaksaan Agung terkait pembayaran rafaksi ini.

Apabila Kejaksaan Agung sudah merespons, Kemendag baru akan membuat surat untuk pembayaran utang tersebut.

"Kita perlu fatwa hukum. Itu yang diminta Sekjen ke Kejaksaan Agung. Dari Kejaksaan Agungnya juga belum ada hasilnya. Kalau sudah ada nanti kita bilang dan bikin surat untuk langsung membayar utang tersebut," ujar Zulkifli.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved