Wamendag: Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Peritel Senilai Rp 344 Miliar Rampung Agustus
Jerry Sambuaga mengatakan, utang rafaksi atau selisih harga minyak goreng ke peritel sebesar Rp 344 miliar dapat terselesaikan sebelum Agustus
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
ist
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak kunjung melakukan pembayaran penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak (rafaksi) kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Jumlahnya Rp344 miliar.
Kata Zulkifli, saat ini Kementerian Perdagangan sedang menunggu fatwa hukum dari Kejaksaan Agung terkait pembayaran rafaksi ini.
Apabila Kejaksaan Agung sudah merespons, Kemendag baru akan membuat surat untuk pembayaran utang tersebut.
"Kita perlu fatwa hukum. Itu yang diminta Sekjen ke Kejaksaan Agung. Dari Kejaksaan Agungnya juga belum ada hasilnya. Kalau sudah ada nanti kita bilang dan bikin surat untuk langsung membayar utang tersebut," ujar Zulkifli.
Baca Juga
Promo JSM Indomaret, Alfamart dan Superindo 12-14 September 2025: Minyak Goreng Sania 2L Rp 36.500 |
![]() |
---|
Kemendag Dorong UMKM Ekspor, Transaksi Business Matching Hingga Agustus 2025 Tembus USD 90,90 Juta |
![]() |
---|
Korupsi Gerobak Dagang Kemendag Rp61,5 Miliar, Mashur Divonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Promo Alfamart, Indomaret, dan Superindo 9 September 2025: Popok Rp46.500, Minyak Goreng 2L Rp32.900 |
![]() |
---|
9 Regulasi Impor Terbaru Menuai Kritik, Dirjen Kemendag: Keputusan Bersama Lintas Kementerian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.