Tata Kelola Pupuk Subsidi di Sumatera Selatan Berjalan Baik
Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel, Bambang Pramono, mengatakan progres penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan baik
Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tata kelola pupuk subsidi mengalami beberapa perubahan untuk alokasi tahun 2023.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengarahkan subsidi hanya untuk dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK.
Dalam kebijakan tersebut juga diatur kriteria petani yang berhak menerima subsidi, yakni petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), dan menggarap lahan dengan luas maksimal dua hektar.
Maka dari itu, Kementerian Pertanian (Kementan) pun terus memastikan agar kebutuhan pupuk bagi para petani yang membutuhkan tetap tersedia dengan baik.
Salah satu daerah yang terbilang berhasil menerapkan aturan baru ini ialah Sumatera Selatan (Sumsel).
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel, Bambang Pramono, mengatakan progres penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan baik dan lancar.
"Stok pupuk bersubsisi di tingkat produsen (PT. Pusri) sudah tersedia dan distributor-pun sudah melakukan penebusan pupuk untuk stok di lapangan," kata Bambang yang diterima media, Rabu (19/4/2023).
Bambang melanjutkan, meski mengalami beberapa kendala teknis seperti belum semua petani menggunakan Kartu Tani, mesin EDC di kios belum tersedia dan tidak adanya sinyal di lokasi petani.
Namun hal tersebut dapat teratasi berkat kemudahan prasyarat mendapatkan pupuk subsidi tersebut.
"Untuk mengatasi kendala ini, maka penebusan pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan KTP," ungkapnya.
Untuk tata kelola pupuk subsidi, lanjut Bambang, sesuai kriteria dan dilakukan proses pendataan yang berjenjang dari bawah.
Baca juga: Jokowi Minta Mentan Perluas Penggunaan Pupuk Organik di Petani
Dimulai dari penyusunan RDKK oleh petani didampingi penyuluh pertanian setempat sesuai kebutuhan.
Kemudian RDKK tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi e-Alokasi oleh tim input data di tingkat Kecamatan.
"Pendataan pupuk bersubsidi pada RDKK disusun atau dibuat oleh petani yang berhak, dan dapat dengan mudah terkoreksi dengan adanya kriteria petani yang ditentukan pemerintah (Permentan No.10 Tahun 2022), sehingga hasil entry e-Alokasi ada petani yang tidak dapat masuk ke dalam aplikasi dikarenakan luasan sawah lebih dari dua hektar dan tidak sesuai atau belum terdata pada SIMLUHTAN," paparnya.
Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung: Dukung Penuh Upaya Mentan Amran Berantas Mafia Pangan |
![]() |
---|
Demo di Berbagai Wilayah Kembali Terjadi, Mulai dari di KPK hingga DPRD Sumsel |
![]() |
---|
5 Fakta Video Viral Guru di PALI Sumsel Dipukuli Suami, Pengakuan Korban Bikin Tetangga Ragu |
![]() |
---|
PB HMI Apresiasi Kinerja Kementan, Tegaskan Framing Negatif Menteri Amran Tak Berdasar |
![]() |
---|
Wamentan Sudaryono Terima Bintang Kehormatan dari Presiden: Persembahan untuk Petani Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.