Minggu, 5 Oktober 2025

THR Karyawan Swasta 2023: Berikut Daftar Penerima Beserta Ketentuannya

Simak Daftar serta Ketentuan Karyawan Swasta yang Akan Menerima Tunjangan THR 2023.

freepik
Berikut Daftar dan Ketentuan Karyawan Swasta yang Menerima THR 2023. 

TRIBUNNEWS.COM – Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling ditunggu – tunggu oleh para pekerja tak terkecuali para karyawan swasta.

Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta resmi dirilis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, yang digelar pada Selasa (28/03/2023) secara virtual di portal Youtube Kemenkeu RI.

Adapun pemberian THR diberikan bagi sejumlah karyawan swasta diantaranya :

1. Karyawan Tetap

Menaker menjelaskan yang dimaksud sebagai karyawan tetap yakni pekerja yang memiliki status kepegawaian permanen di sebuah perusahaan.

Untuk besaran THR pekerja atau buruh tetap dengan masa aktif kerja lebih dari 12 bulan maka mereka wajib menerima tunjangan keagamaan sebesar satu gaji.

2. Karyawan Kontrak

Bagi karyawan kontrak atau karyawan baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan.

Maka THR dapat diberikan dengan cara proporsional.

Dengan perhitungan yakni masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah.

3. Pekerja Harian Lepas

Sementara untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Menaker Ida menggolangkan menjadi dua bagian.

Pertama, pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.

Mereka berhak menerima THR sesuai dengan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved