Merger Damri dan PPD Tinggal Proses Teknisnya Saja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melakukan proses merger Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum PPD.
Editor:
Hendra Gunawan
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo mengatakan, Kementerian BUMN mengusulkan agar Damri mendapat PMN pada 2023 sebesar Rp 870 miliar.
Dia bilang, PMN yang diberikan kepada Damri akan digunakan untuk penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada untuk jalur perintis, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service, serta untuk meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan.
Baca juga: PT INKA Siapkan 53 Bus Listrik Buat Operasional Damri di Dua Kota
"Damri juga cukup lama tidak terima PMN, ini untuk perintis karena cukup banyak penugasan dari Kemenhub untuk daerah-daerah baru, termasuk mereformasi bus listrik di kota besar, seperti di Jakarta, Medan, dan Surabaya.
Pelan-pelan kota-kota ini akan melakukan konversi seluruh busnya jadi bus listrik," ujar pria yang akrab disapa Tiko itu.
Adapun penggabungan Damri dan PPD tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, dimana Erick Thohir juga memprakarsai Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD. (Kiki Safitri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.