Minggu, 5 Oktober 2025

Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh: Aturan Upah Minimum Pekerja di Perppu Cipta Kerja Justru Rugikan Buruh

Partai Buruh menolak isi pasal penetapan upah minimum yang tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Nitis
 Presiden Partai Buruh Said Iqbal di konferensi pers virtual menanggapi isi pasal pengupahan di Perppu Cipta Kerja, Rabu (4/12/2022).   

"Yang dipandang oleh Partai Buruh adalah bagi perusahaan yang tidak mampu dapat menangguhkan upah minimum dengan melampirka laporan kerugian perusahaan dua tahun berturut-turut secara tertulis. Jadi buka formulanya yang dirubah," tegasnya.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Bolehkan Perusahaan PHK Pekerjanya karena 15 Alasan Ini

Terakhir, Iqbal mengatakan dala Perppu tersebut upah minimum sektoral dihapus. Menurutnya, upah minimum sektoral harus tetap ada seperti Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

"Pabrik mobil dengan pabrik krupuk masa sama upah minimumnya. Pabrik pertambangan freeport dengan pabrik sendal jepit masa sama upah minimumnya. Harusnya ada upah minimum sektoral," ucap dia.

"Itulah empat poin yang didalam Perppu membingungkan, menimbulkan ketidakpastian hukum dan justru merugikan buruh," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved