Mulai 1 Januari 2023 Harga Rokok Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Terbarunya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut daftar harga terbaru rokok per 1 Januari 2023, setelah cukai resmi naik sebesar 10 persen.
Seperti diketahui, harga eceran rokok resmi naik mulai hari ini Minggu (1/1/2023).
Pemerintah juga menaikkan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen selama dua tahun ke depan atau multiyears.
Baca juga: Jual Rokok Batangan Masuk Revisi PP 109/2012 Dinilai Bikin Sulit Usaha Pertembakauan
Sementara tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun 2023-2027.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, Sri Mulyani berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/1/2023).
Baca juga: Sejumlah Akademisi Pesimistis Revisi PP 109/2012 Efektif Kurangi Konsumsi Rokok
Daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2023:
Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
Baca juga: Asosiasi Pedagang Kaki Lima Protes Rencana Pelarangan Penjualan Rokok Batangan
Sumber: Kompas.com
Industri Tembakau Jadi Sektor Padat Karya, Kadin Minta Pemerintah Berfokus Tumpas Produk Ilegal |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bicara Soal Tarif Cukai Rokok: Tergantung Hasil Studi dan Analisis di Lapangan |
![]() |
---|
Cerita Seskab Letkol Teddy Kirim Surat dari Prabowo ke Budi Gunawan Hingga Sri Mulyani |
![]() |
---|
Jokowi Blak-blakan soal Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Sri Mulyani: Mazhab Ekonominya Beda |
![]() |
---|
Belum Genap Seminggu Dilantik Jadi Menkeu RI, 3 Statement Purbaya Tuai Sorotan: Terbaru Curhat Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.