Menteri Perhubungan Budi Karya Pastikan Tarif KRL Tahun Depan Tidak Mengalami Kenaikan
Bagi para masyarakat yang memiliki kondisi keuangan finansial cukup baik, nantinya akan menggunakan kartu khusus.
Alasan tarif KRL belum pernah naik sejak tahun 2015 sehingga pantas jika naik, kata Suryadi, adalah juga absurd mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak tahun 2015 tidak pernah lebih dari 6 persen.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia bahkan tahun 2020 mencapai minus 2,07 persen, lalu tahun 2021 baru beranjak naik ke 3,69 persen sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Apalagi Presiden Jokowi sendiri mengatakan bahwa pada tahun 2023 mendatang akan terjadi krisis sehingga menjadi tahun yang suram,” paparnya.
Alasan kedua, kata Suryadi, bahwa anggapan Pemerintah daripada untuk subsidi PSO, akan lebih produktif jika disalurkan untuk pembangunan prasarana dan peningkatan pelayanan perkeretaapian juga tak memiliki dasar hukum.
PSO (Public Service Obligation atau Kewajiban Pelayanan Publik) sebagai tanggung jawab Pemerintah jelas-jelas tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 153 ayat (1).