Sabtu, 4 Oktober 2025

6 Varian Starbucks Sachet Beredar Tanpa Izin di Banjarmasin, BPOM Langsung Bertindak

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan tindakan terhadap peredaran Starbucks Sachet tanpa izin di Banjarmasin

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Rina Ayu
Kepala BPOM RI Penny K Lukito 

Dikutip dari situs resmi BPOM, produk pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari.

Baca juga: BPOM Banyak Temuan Produk Pangan Impor Tanpa Izin Edar, dari Mi Instan Hingga Krimer

Produk-produk yang disita berupa, minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, serta minuman serbuk berperisa.

Sementara untuk pangan rusak terbanyak ditemukan di Mimika, Kupang, Sungai Penuh, Kendari, dan Surabaya dengan jenis pangan berupa saus atau sambal, krimer kental manis, susu UHT atau steril, mi instan, dan minuman mengandung susu.

BPOM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa. (Kompas/Kontan)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved