Minggu, 5 Oktober 2025

Ditjen Pajak Bidik Orang Kaya untuk Tingkatkan Penerimaan Pada Tahun Depan

Saat ini Ditjen Pajak telah memegang data wajib pajak yang terdaftar di Large Tax Office (LTO) atau KPP Wajib Pajak Besar.

net
ILustrasi pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggenjot penerimaan pada tahun depan dengan berbagai strategi, satu di antaranya penguatan ekstensifikasi perpajakan. 

Untuk diketahui, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), diatur layer baru tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yakni wajib pajak dengan penghasilan bruto di atas Rp 5 miliar per tahun (kelompok tajir) dikenakan tarif pajak sebesar 35% sejak 1 Januari 2022.

Pasalnya, pada peraturan yang lama, hanya diatur wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30%. ( Dendi Siswanto/Kontan)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved