TAG
Neilmaldrin Noor
Berita
-
Pungutan Pajak Digital Capai Rp 11,03 Triliun Per Februari 2023
Pemerintah telah menunjuk 142 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
-
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Soal Tindak Pidana Pajak, Berlaku Februari 2023
Peraturan tentang tindak pidana pajak ini mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan atau 5 Desember 2022, yakni pada 3 Februari 2023.
-
Ditjen Pajak Bidik Orang Kaya untuk Tingkatkan Penerimaan Pada Tahun Depan
Saat ini Ditjen Pajak telah memegang data wajib pajak yang terdaftar di Large Tax Office (LTO) atau KPP Wajib Pajak Besar.
-
DJP Terima Setoran Pajak Digital Rp 9,17 Triliun Per Oktober 2022
Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen
-
Tax Amnesty Tinggal 27 Hari Lagi, Berikut Cara Mengikuti hingga Konsekuensi Bagi Wajib Pajak Nakal
Program Pengampunan Sukarela (PPS) wajib pajak bakal berakhir kurang dari satu bulan lagi. Wajib pajak diimbau ikut serta dalam program ini
-
Pandemi Belum Kelar, Insentif Pajak Diperpanjang hingga Semester I 2022
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.
-
Dirjen Pajak: 94 Pelaku Usaha PMSE Wajib Memungut dan Setor PPN
94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP
-
DJP Bantah Berikan Bonus Ratusan Juta Rupiah kepada Pegawai Setelah Target Pajak Tercapai
Beredar kabar bahwa ada pegawai pajak menerima bonus tunjangan kinerja atau tukin hingga senilai Rp 117 juta setelah target pajak tercapai jelang akhi
-
PMK Tax Amnesty Jilid II Telah Diterbitkan, Program Pengungkapan Sukarela Dimulai 1 Januari 2022
Beleid aturan pelaksanaan untuk tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akhirny ditetapkan oleh pemerintah.
-
Mulai Tahun Depan, Karyawan Berpenghasilan Mulai Rp 20,8 Juta Kemungkinan Kena Pajak atas Fasilitas
Mulai tahun depan, pemerintah akan mengenakan pajak atas fasilitas dan tunjangan non-uang atau natura.
-
Ini Sektor Usaha yang Diharapkan Jadi Tumpuan Pajak Tahun Depan
Otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.
-
Kemenkeu Tambah Dua Perusahaan untuk Bayar Pajak Digital
DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
-
Atur Ulang, Impor Barang Pekerjaan Konstruksi hingga LNG Tidak Kena Pajak
pemerintah mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor strategis
-
Kemenkeu Tambah Lagi 6 Pelaku Usaha Kena Pajak Digital, Ini Daftarnya
Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha.
-
Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Toko Mulai Bulan Ini hingga November 2021
Pemerintah membebaskan atau menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.
-
Impor Yacht hingga Senjata Api Bebas PPnBM dengan Syarat
Industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan
-
Pajak Kendaraan dan Sembako Bukan Soal Kaya atau Miskin, tapi Hitungan Ekonomi
Menurut dia, jika menggunakan logika akal sehat bahwa insentif PPnBM berjenjang mulai 0 persen ini jangan dilihat siapa yang beli
-
DJP Belum Bahas Soal RUU KUP
Neilmaldrin Noor mengatakan, RUU KUP masih belum dibahas, termasuk untuk poin petugas penyelidikan DJP bisa menangkap dan menyita harta tersangka.
-
Bertambah Lagi, Menkeu Sri Mulyani Pajaki 8 Perusahaan Digital Ini
Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.
-
Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak? Sengaja Tak Lapor SPT Bisa Kena Sanksi Hingga Pidana
Biaya denda telat lapor SPT Tahunan sebesar Rp 100 ribu berlaku bagi wajib pajak pribadi. Sementara denda Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved