Senin, 6 Oktober 2025

Industri Kosmetik Ini Kantongi Sertifikasi Penjualan Berjenjang Syariah dari DSN MUI

Perusahaaan hanya boleh menjual produk kosmetika dan makanan yang tersertifikasi halal dan terdaftar di BPOM.

HO
Oriflame Indonesia mengantongi sertifikasi perusahaan penjualan langsung berjenjang, syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (PLBS). 

Persyaratan kelima, menyangkut lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan dan perbankan yang digunakan harus memenuhi prinsip syariah yang dalam proses menghimpun dan menyalurkannya menggunakan prinsip serta akad syariah.

Baca juga: Pasar Industri Halal Terus Naik 5 Tahun Terakhir, Begini Strategi Prudential Syariah

Fredrik menambahkan, di kuartal I 2022, seluruh produk yang dipasarkan perusahaannya telah memperoleh sertifikasi halal dari lembaga di Indonesia.

Oriflame didirikan tahun 1967 dan kini mengelola sistem penjualan langsung di lebih dari 60 negara.

Perusahaan ini masuk ke Indonesia pada tahun 1986 dan kini mengelola lima Experience Center di Jakarta, Surabaya, Bali, Makassar dan Medan, serta ratusan ribu brand partner.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved